x

LBH Arya Mandalika Soroti Retribusi Pasar Kanoman, Minta Pemkot Cirebon Buka Data ke Publik

waktu baca 5 menit
Senin, 10 Agu 2026 01:15 7 Admin

CIREBON – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mendesak Pemerintah Kota Cirebon menunda seluruh tahapan rencana revitalisasi Pasar Kanoman. Penundaan dinilai perlu dilakukan hingga persoalan pengelolaan pasar, status aset, retribusi, serta perlindungan terhadap pedagang memiliki kejelasan secara hukum dan administratif.

Selain itu, LBH Arya Mandalika mendorong adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyetoran retribusi Pasar Kanoman yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan revitalisasi pasar tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu seluruh aspek hukum dan tata kelola Pasar Kanoman telah jelas.

“Jangan sampai revitalisasi dilakukan terlebih dahulu, sementara persoalan mendasar mengenai aset, retribusi, pengelolaan pasar, hak pedagang, dan kawasan bersejarah belum terang. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan dasarnya terlebih dahulu,” ujar Hendra kepada media, Senin (10/8/2026).

Soroti Pengelolaan Retribusi

LBH Arya Mandalika turut menyoroti pengelolaan Pasar Kanoman yang dikaitkan dengan PT Qodiran Keraton Kanoman Cirebon dan Pangeran Qodiran.

LBH menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka, mulai dari dasar hukum pengelolaan pasar, mekanisme pemungutan retribusi, besaran kewajiban, hingga jumlah penerimaan yang telah disetorkan kepada pemerintah daerah.

Hendra menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Karena itu, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan daerah.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Tetapi apabila memang terdapat retribusi yang seharusnya menjadi penerimaan daerah namun tidak disetorkan atau terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, maka harus diperiksa secara profesional dan transparan,” kata Hendra.

Minta Data Retribusi Dibuka

LBH Arya Mandalika juga meminta Pemkot Cirebon melalui perangkat daerah terkait membuka informasi mengenai pengelolaan retribusi Pasar Kanoman kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah data yang diminta meliputi potensi dan target retribusi, realisasi penerimaan yang telah diterima dan disetorkan ke kas daerah, data tunggakan beserta periodenya, akumulasi penerimaan, serta langkah penagihan yang telah dilakukan pemerintah.

Menurut LBH, keterbukaan data diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengelolaan Pasar Kanoman telah berjalan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Delapan Tuntutan :

  1. LBH Arya Mandalika merumuskan delapan tuntutan yang ditujukan kepada Pemkot Cirebon dan aparat penegak hukum.
  2. Pertama, menunda sementara seluruh tahapan revitalisasi Pasar Kanoman sampai legalitas, administrasi, status aset, dan tata kelola pasar dinyatakan jelas.
  3. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan dan penyetoran retribusi Pasar Kanoman.
  4. Ketiga, membuka data potensi, realisasi, dan tunggakan retribusi kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  5. Keempat, melakukan verifikasi terhadap status dan dasar hukum pengelolaan aset Pasar Kanoman, termasuk hubungan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola.
  6. Kelima, mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau potensi kerugian keuangan daerah.
  7. Keenam, memastikan keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan pihak terkait dalam setiap rencana penataan kawasan yang bersinggungan dengan kawasan bersejarah Keraton Kanoman.
  8. Ketujuh, menertibkan bangunan atau aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan hukum setelah melalui proses pemeriksaan yang sah.

Kedelapan, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang yang terdampak rencana penataan maupun revitalisasi.

Empat Tahapan Revitalisasi yang Perlu Diawasi

Selain persoalan retribusi, LBH Arya Mandalika mengingatkan agar proses revitalisasi Pasar Kanoman diawasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pengelolaan setelah pembangunan.

Menurut LBH, terdapat sedikitnya empat tahapan yang perlu mendapat perhatian, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan konstruksi, serta pengelolaan setelah revitalisasi.

Pada tahap perencanaan, pemerintah diminta memastikan seluruh kajian dan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara pada tahap pengadaan, proses tender maupun pemilihan penyedia harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan serta praktik yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan pemerintah.

Pengawasan juga dinilai penting dalam tahap konstruksi untuk mencegah kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, manipulasi progres, maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebenarnya.

Setelah revitalisasi, pemerintah juga diminta memastikan pengelolaan kios, sewa, retribusi, pendataan pedagang, serta penerimaan lainnya dilakukan secara transparan dan dapat diaudit.

Perhatikan Aspek Cagar Budaya

Hendra juga mengingatkan bahwa kawasan Pasar Kanoman memiliki keterkaitan dengan kawasan bersejarah Keraton Kanoman. Karena itu, rencana pembangunan tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan fisik, tetapi juga harus memperhatikan pelestarian sejarah dan kebudayaan.

“Revitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menghilangkan karakter dan nilai sejarah kawasan. Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan identitas budaya Cirebon,” tegas Hendra.

LBH Arya Mandalika meminta Pemkot Cirebon melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang pelestarian cagar budaya sebelum mengambil keputusan terkait perubahan fisik kawasan.

Siap Serahkan Data kepada Penegak Hukum

LBH Arya Mandalika menegaskan seluruh dugaan penyimpangan terkait pengelolaan retribusi Pasar Kanoman harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

LBH menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi.

“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran atau kerugian keuangan daerah, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Hendra.

LBH Arya Mandalika berharap Pemkot Cirebon tidak terburu-buru menjalankan revitalisasi sebelum persoalan retribusi, aset, tata kelola, perlindungan pedagang, serta aspek pelestarian kawasan bersejarah dapat diselesaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x