x

Klarifikasi BTN Picu Sorotan, Askun: Jangan “Kebakaran Jenggot” Hadapi Pemberitaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Sep 2026 01:05 26 Admin

Karawang,info – Ketegangan dalam pemberitaan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang mulai menguat setelah muncul klarifikasi dari pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Klarifikasi tersebut kemudian mendapat respons dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang menilai pihak BTN tidak perlu bersikap berlebihan dalam menyikapi desakan publik maupun pemberitaan media terkait perkembangan perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.

Asep Agustian yang akrab disapa Askun menanggapi pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando dari Corporate Secretary Division PT BTN. Dalam keterangannya, pihak BTN menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Karawang.

Menurut Askun, sikap kooperatif terhadap proses hukum memang penting. Namun, ia menilai pihak BTN tidak perlu terkesan defensif terhadap desakan publik agar penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang diduga terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara,” ujar Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun juga menyoroti bagian klarifikasi BTN yang mengingatkan media massa untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Menurutnya, wartawan pada dasarnya telah memiliki pedoman berupa Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya yakin wartawan sudah memahami kode etik jurnalistik. Jadi tidak perlu berlebihan mengajari wartawan soal asas praduga tak bersalah maupun cover both sides. Sejauh yang saya lihat, pemberitaan yang muncul juga masih berada dalam konteks perkembangan proses hukum,” katanya.

Askun meyakini Kejari Karawang akan tetap mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

Ia juga menilai proses penyidikan masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Saya yakin masih ada kemungkinan tersangka lain yang ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi tidak berhenti pada lima orang. Saya meyakini perkara seperti ini perlu didalami secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari satu pihak saja,” ujarnya.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x