x

Dari “Tim Batik” hingga Konsumen Topengan, Ini Dugaan Peran HJ dalam Kasus KPR Karawang

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 00:50 10 Admin

Karawang.info  -Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021 hingga 2024 kembali berkembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HJ, yang disebut memiliki peran dalam strategi pemasaran hingga pembentukan tim yang diduga melakukan manipulasi data konsumen dalam proses pengajuan KPR.

HJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.

Pada Selasa, 8 September 2026, HJ memenuhi panggilan penyidik Kejari Karawang. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap HJ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, HJ diketahui menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024.

Berdasarkan keterangan Kejari Karawang, HJ bertanggung jawab terhadap strategi pemasaran serta melakukan koordinasi langsung dengan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang atas perintah VY dalam rangka mempercepat proses persetujuan KPR.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut ialah dugaan pembentukan sebuah tim yang disebut “Tim Batik”.

Penyidik menduga HJ menerima perintah untuk membentuk Tim Batik bersama OH.

Tim tersebut diduga digunakan untuk melakukan manipulasi terhadap data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk terhadap konsumen yang disebut sebagai “konsumen topengan”.

Manipulasi data tersebut diduga dilakukan agar permohonan KPR yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat diloloskan dalam proses pengajuan.

Dugaan penggunaan konsumen topengan dan manipulasi data menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik dalam mengusut penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka HJ disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan dilaksanakan secara profesional, transparan, independen dan akuntabel.

Kejari Karawang juga memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara hingga awal September 2026, penyidik juga telah menetapkan tersangka dari unsur PT BAS maupun pihak Bank Himbara.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta rangkaian peristiwa dalam penyaluran KPR tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi resmi konferensi pers Kejaksaan Negeri Karawang pada Selasa, 8 September 2026. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rizki Ramdani)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x