
Ketua Siber LPKSM SATRIA, Karyanto dan Kejari Karawang Karawang.info – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berkaitan dengan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).
Apresiasi tersebut disampaikan usai audiensi dan aksi moral LPKSM SATRIA di Kejari Karawang, Senin (7/9/2026). Dalam pertemuan itu, LPKSM SATRIA juga mendorong agar pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ketua Siber LPKSM SATRIA, Karyanto, mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejari Karawang dalam mengusut perkara tersebut secara profesional dan tidak terpengaruh kepentingan pihak mana pun.
“Kami memberikan apresiasi besar kepada Kejari Karawang atas penetapan empat tersangka dan langkah penahanan yang sudah dilakukan. Kami akan terus menjaga dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Karyanto Pada Media, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut kepentingan konsumen perumahan yang terdampak.
LPKSM SATRIA berharap penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Apabila terdapat pihak lain yang terbukti memiliki peran, pihaknya berharap proses hukum dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum. Kejari juga membuka ruang terhadap informasi masyarakat sepanjang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karyanto menambahkan, LPKSM SATRIA ke depan siap membangun komunikasi dengan Kejari Karawang dalam mengawasi praktik pengembang perumahan yang diduga merugikan konsumen maupun negara.
“Kami juga ingin ikut mencari dan mengawasi pengembang-pengembang nakal lainnya. Jangan sampai program pemerintah untuk menyediakan perumahan rakyat justru dimanfaatkan oleh oknum yang merugikan masyarakat,” katanya.
LPKSM SATRIA menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial, khususnya terhadap persoalan sektor perumahan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat.
(Rizki)

Tidak ada komentar