
Kardi Sudrajat (Direktur LBH Brawijaya) menegaskan pentingnya penegakan disiplin organisasi dan penghormatan terhadap putusan internal partai. BEKASI — Persoalan internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Direktur LBH Brawijaya, Kardi Sudrajat, mendesak Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas apabila hasil putusan Mahkamah Partai dan mekanisme etik internal yang berkaitan dengan kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi terbukti tidak dilaksanakan.
Kardi menilai, kepatuhan terhadap keputusan organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan dan disiplin internal Partai Golkar. Karena itu, menurut dia, setiap putusan yang telah ditempuh melalui mekanisme resmi harus dihormati dan dilaksanakan.
“Kalau benar putusan Mahkamah Partai dan hasil persidangan Dewan Etik telah memerintahkan atau menyepakati pengembalian kader kepada kedudukan semula, tetapi keputusan tersebut tidak dijalankan, maka DPP Partai Golkar harus hadir. Jangan sampai keputusan partai sendiri tidak dihormati oleh pengurus di daerah,” ujar Kardi Sudrajat pada wartawan kamis malam (13/08/2026).
Menurut Kardi, persoalan tersebut berawal dari laporan Haji Sarim Saepudin, S.H., yang mempersoalkan dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Dugaan tersebut, berdasarkan keterangan pihak pelapor, kemudian dikaitkan dengan adanya tindakan penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi terhadap lima orang anggota PPK.
Namun, Kardi menegaskan bahwa berbagai tuduhan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai laporan dan klaim para pihak yang bersengketa hingga terdapat bukti serta keputusan hukum yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Kardi juga menyoroti proses penyelesaian persoalan melalui kesepakatan perdamaian antara para pihak. Berdasarkan keterangan yang diterima LBH Brawijaya, kesepakatan tersebut memuat kewajiban untuk mengembalikan kader Partai Golkar yang sebelumnya diganti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke kedudukan semula.
Kesepakatan tersebut disebut berkaitan dengan proses persidangan Dewan Etik yang diputus pada 23 Oktober 2025.
“Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah kesepakatan perdamaian tersebut benar-benar telah dilaksanakan. Kalau sudah ada kesepakatan dan keputusan yang menjadi dasar penyelesaian, tetapi sampai sekarang tidak dijalankan, maka harus ada evaluasi dari DPP,” tegas Kardi.
Ia meminta DPP Partai Golkar tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi organisasi.
“Kalau satu keputusan internal bisa diabaikan, bagaimana dengan kader lain yang sedang menghadapi persoalan serupa? Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal kewibawaan organisasi dan kepastian bahwa setiap keputusan partai harus dihormati,” katanya.
Atas persoalan tersebut, LBH Brawijaya meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen, putusan, serta proses organisasi yang berkaitan dengan polemik di DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Jika dalam proses verifikasi terbukti terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Partai maupun mekanisme etik organisasi, Kardi meminta DPP mempertimbangkan penerbitan surat penetapan Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
“Kalau memang setelah diperiksa DPP terbukti ada pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Partai dan mekanisme etik, kami meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar mengambil tindakan organisasi yang tegas, termasuk mempertimbangkan penetapan PLT,” ujarnya.
Menurut Kardi, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi dan upaya menjaga stabilitas kepengurusan Partai Golkar di Kabupaten Bekasi.
“Partai harus memberikan contoh bahwa keputusan internal tidak boleh dipilih-pilih untuk ditaati. Siapa pun kadernya, termasuk ketua DPD, harus tunduk pada mekanisme dan keputusan organisasi,” lanjutnya.
Dalam konteks penyelesaian persoalan tersebut, Kardi menyebut Haji Sarim Saepudin, S.H. sebagai salah satu figur yang menurutnya layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi PLT apabila DPP Partai Golkar memutuskan melakukan pergantian sementara.
“Pak Haji Sarim adalah pihak yang merasa dirugikan dalam persoalan ini. Karena itu, apabila secara organisatoris dan berdasarkan aturan partai memenuhi persyaratan, kami menilai beliau layak dipertimbangkan untuk diberikan amanah sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi,” katanya.
Meski demikian, Kardi menegaskan keputusan mengenai penetapan PLT sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai Golkar dan harus didasarkan pada AD/ART, peraturan organisasi, serta hasil verifikasi terhadap seluruh dokumen dan putusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Lebih lanjut, Kardi mengingatkan agar polemik tersebut tidak menjadi preseden bahwa pengurus partai dapat mengabaikan keputusan internal yang telah ditempuh melalui mekanisme resmi.
“Kalau keputusan organisasi yang sudah ditempuh melalui mekanisme resmi kemudian tidak dilaksanakan, maka akan muncul pertanyaan besar tentang bagaimana disiplin organisasi ditegakkan. Jangan sampai ke depan ada kader atau ketua DPD lain berpikir bahwa putusan partai dapat diabaikan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pihak yang menerima atau menjanjikan sesuatu dalam rangkaian persoalan tersebut, Kardi meminta agar informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian.
“Kalau memang ada dugaan pemberian atau janji sesuatu sebagaimana yang disampaikan oleh pihak pelapor, silakan diperiksa secara objektif. Jangan sampai menjadi tuduhan tanpa dasar. Tetapi apabila nanti terbukti, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan organisasi maupun hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kardi berharap Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh mekanisme internal partai berjalan sesuai aturan.
“Harapan kami sederhana: tegakkan aturan partai, hormati putusan yang telah dibuat melalui mekanisme resmi, lindungi kader yang haknya dinyatakan harus dipulihkan, dan jangan biarkan persoalan ini merusak kepercayaan kader terhadap Partai Golkar,” pungkas Kardi Sudrajat.
Partai Golkar periode 2024–2029 diketahui dipimpin Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum.
(*)

Tidak ada komentar