x

LBH Arya Mandalika Soroti Penyidikan KPR BTN–PT BAS, Minta Kejari Karawang Ungkap Peran Semua Pihak

waktu baca 5 menit
Kamis, 13 Agu 2026 08:13 23 Admin

Karawang.info – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kembali mendapat sorotan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika meminta Kejaksaan Negeri Karawang memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh rangkaian proses penyaluran KPR diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Kami mempertanyakan apakah penanganan perkara ini benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hanya pihak tertentu yang diproses, sementara pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki dugaan peran justru tidak tersentuh,” ujar Hendra kepada media Kamis (13/10/2026).

Sorotan tersebut disampaikan setelah LBH Arya Mandalika bersama masyarakat dan sejumlah konsumen perumahan sebelumnya menggelar aksi di depan Kantor BTN Cabang Karawang pada 22 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak adanya transparansi dan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan persoalan dalam proses penyaluran KPR.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan Kejaksaan Negeri Karawang dan diberitakan sejumlah media, penyidikan berkaitan dengan penyaluran KPR BTN kepada PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence pada periode 2021 hingga 2024.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 13 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Karawang juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penyegelan terhadap tiga kantor pemasaran yang berkaitan dengan proyek tersebut pada 18 Juni 2026.

LBH Arya Mandalika menilai langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun, menurut Hendra, penyidikan harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Dugaan “Pinjam Nama” dalam Pengajuan KPR

Sorotan terhadap perkara tersebut juga berkaitan dengan adanya dugaan penggunaan identitas orang lain dalam proses pengajuan KPR.

Dalam pemberitaan pada awal Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang disebut telah memeriksa ratusan saksi dan mendalami dugaan penggunaan identitas atau praktik “pinjam nama” dalam pengajuan kredit.

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.

Hendra menegaskan, LBH Arya Mandalika tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Yang kami minta adalah seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti. Mulai dari proses pengajuan kredit, pihak pengembang, pihak perbankan, notaris, debitur, aliran dana, hingga pihak lain yang mempunyai keterkaitan,” katanya.

Dalam sorotannya, Hendra juga menyinggung seorang individu berinisial VY, yang sebelumnya dikaitkan dalam pemberitaan dengan PT Bumi Arta Sedayu.

Namun, LBH Arya Mandalika menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut bukan berarti menyatakan VY telah melakukan tindak pidana ataupun telah terbukti bersalah.

Menurut Hendra, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses pemberitaan maupun penyidikan harus tetap ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

“Ini bukan soal menghukum seseorang berdasarkan opini. Kami meminta penyidik menjawab berdasarkan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang hanya menjalankan tugas,” ujarnya.

Hendra mengatakan apabila seseorang tidak memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, maka tidak boleh dipaksakan untuk diproses. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan tanpa melihat posisi maupun jabatan.

LBH Arya Mandalika Siapkan Aksi di Kejari Karawang

LBH Arya Mandalika menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Aksi tersebut, menurut Hendra, merupakan bentuk kontrol masyarakat sekaligus permintaan agar proses penyidikan mendapatkan perhatian dan pengawasan dari institusi yang mempunyai kewenangan.

“Kami akan melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Karawang. Kami meminta Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan maupun institusi pengawasan terkait melakukan evaluasi apabila memang ditemukan persoalan dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.

Selain itu, LBH Arya Mandalika menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran etik maupun profesionalitas dalam penanganan perkara.

Hendra meminta Kejaksaan Negeri Karawang memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

“Jangan hanya yang terlihat di permukaan yang diproses. Kalau ada dugaan keterlibatan pihak pengembang, pihak bank, notaris, debitur maupun pihak lainnya, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” katanya.

Ia menegaskan bahwa LBH Arya Mandalika tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum.

Sebaliknya, pihaknya meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak cukup bukti, tentu jangan dipaksakan. Tetapi kalau bukti mengarah kepada siapa pun, jangan dihentikan hanya karena yang bersangkutan memiliki posisi atau jabatan tertentu,” ujarnya.

Kejari Karawang Diminta Transparan

LBH Arya Mandalika meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.

Menurut Hendra, kritik yang disampaikan pihaknya bukan ditujukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami akan kawal perkara ini sampai terang. Jika memang tidak ada keterlibatan seseorang, sampaikan berdasarkan alat bukti. Kalau ada keterlibatan, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR BTN kepada PT BAS masih dalam proses penyidikan.

Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Adapun pernyataan mengenai dugaan tebang pilih merupakan sikap dan penilaian LBH Arya Mandalika yang meminta adanya evaluasi serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara, bukan merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x