x

Akses Kawasan Ditutup, Kuasa Hukum Investor Pertanyakan Nasib Investasi Puluhan Miliar di Purwasari

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 11:27 26 Admin

Karawang.info – Persoalan akses masuk ke kawasan industri di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, mencuat setelah kuasa hukum seorang investor mengaku tidak diperkenankan memasuki area PT Dean Industrial Park, Rabu (2/9/2026).

Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, mengatakan dirinya tertahan di depan gerbang utama kawasan sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB. Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena kliennya disebut telah menanamkan dana hingga puluhan miliar rupiah untuk sejumlah pekerjaan pembangunan di dalam kawasan.

Yudha menjelaskan, investasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan unit pabrik, tetapi juga mencakup sejumlah fasilitas pendukung.

“Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam, berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk,” ujar Yudha kepada awak media di lokasi.

Ia menyayangkan pelarangan tersebut karena, menurutnya, belum ada penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan dirinya tidak diperbolehkan masuk ke area kawasan.

Saat awak media berada di lokasi, gerbang utama PT Dean Industrial Park terlihat dalam kondisi tertutup dan tergembok.

Salah seorang petugas keamanan yang berjaga membenarkan adanya larangan masuk. Namun, petugas tersebut menyebut hanya menjalankan instruksi dari atasannya.

“Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan,” ujarnya.

Belum diketahui secara pasti pihak yang mengeluarkan instruksi tersebut maupun dasar pelarangan akses terhadap kuasa hukum investor.

Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara pihak investor dengan pengelola kawasan, terlebih apabila pembangunan sejumlah fasilitas masih berlangsung dan investasi dalam jumlah besar telah direalisasikan.

Dalam kegiatan usaha, kejelasan akses terhadap aset, hubungan kontraktual, komunikasi antar pihak, serta kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan investasi.

Karawang selama ini menjadi salah satu daerah dengan aktivitas industri yang cukup besar di Jawa Barat. Karena itu, persoalan yang melibatkan investor dan pengelola kawasan dinilai perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelarangan masuk tersebut.

Belum diketahui pula apakah persoalan itu berkaitan dengan administrasi, perjanjian kerja sama, sengketa internal, maupun persoalan lain yang belum disampaikan kepada publik.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Dean Industrial Park maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat tersaji secara utuh dan berimbang.

 

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x