
Pertahankan Predikat Informatif, Pemkab Karawang Perkuat Sistem Pengaduan Publik Karawang.info – Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengaduan serta Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang di Aula Husni Hamid, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani dan diikuti para pengelola pengaduan serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari perangkat daerah dan kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Maslani menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo, seluruh PPID Pelaksana, admin pengaduan, serta admin media sosial di lingkungan Pemkab Karawang atas kerja keras dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Karawang berhasil mempertahankan predikat Informatif (A) selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025. Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Karawang berhasil mempertahankan predikat Informatif (A) selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2022 hingga 2025. Lompatan kita sangat luar biasa, dari urutan ke-13 pada tahun 2022, melesat ke urutan ke-5 di tahun 2023, hingga puncaknya pada tahun 2024 dan 2025 kita sukses mempertahankan posisi sebagai Juara 1 tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat,” ujar Maslani.
Capaian tersebut turut diperkuat dengan nilai sempurna sebesar 5 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) pada indikator Penilaian Reformasi Birokrasi Tahun 2025 terkait pengelolaan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Meski telah meraih sejumlah prestasi, Maslani mengingatkan bahwa mempertahankan capaian tersebut membutuhkan komitmen yang lebih besar. Ia meminta seluruh perangkat daerah terus melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem pelayanan pengaduan serta keterbukaan informasi.
“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya,” tegasnya.
Maslani juga meminta perangkat daerah mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masih dalam proses. Menurutnya, setiap aduan harus ditangani secara serius sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia sekaligus mengingatkan seluruh aparatur agar meninggalkan pola birokrasi yang tertutup dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan Monev tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan Komisi Informasi Jawa Barat untuk memberikan asistensi, bimbingan, serta arahan teknis kepada pengelola pengaduan dan PPID.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Karawang berharap tata kelola pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik semakin efektif, responsif, transparan, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital pemerintahan.
(Diskominfo)

Tidak ada komentar