
Poto : Direktur Kampara Institute, Beno Karyono Karawang.info – Kampara Institute menyoroti persoalan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua KPLHI, Ade Sopyan alias Ade Gepeng, terkait dugaan memasuki lahan atau pekarangan orang lain tanpa izin.
Ade diketahui dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW terkait dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Perkara tersebut diproses dengan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Direktur Kampara Institute, Beno Karyono, menilai penanganan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah seseorang memasuki suatu lahan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu melihat konteks keberadaan Ade di lokasi, aktivitas yang dilakukannya, serta keterkaitannya dengan pengawasan maupun advokasi lingkungan hidup.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kata Beno, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya menjadi penonton ketika menemukan atau mengetahui adanya dugaan persoalan lingkungan.
Beno menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 berkaitan dengan perlindungan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menurut Kampara Institute, putusan tersebut memperjelas cakupan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat pencemaran maupun perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan tersebut, menurut Beno, penting untuk mencegah tindakan pembalasan melalui proses pidana, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan.
Karena itu, ketika seorang aktivis lingkungan dilaporkan setelah melakukan aktivitas yang berkaitan dengan persoalan lingkungan, Beno meminta aparat penegak hukum melihat perkara secara utuh, objektif, dan kontekstual, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi formal laporan.
“Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan kepada orang yang masuk ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan?” ujar Beno Karyono.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya mampu menjawab dua persoalan sekaligus, yakni apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan individu serta apakah terdapat dugaan persoalan lingkungan yang juga harus ditindaklanjuti.
“Jangan sampai proses hukum terhadap seorang aktivis justru menjadi efek gentar bagi masyarakat lain untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan dugaan persoalan lingkungan,” tegas Beno.
Kampara Institute selanjutnya meminta Kapolda Jawa Barat meninjau secara objektif penanganan perkara yang melibatkan Ade Sopyan alias Ade Gepeng dengan turut mempertimbangkan konteks aktivitas lingkungan yang melatarbelakangi keberadaannya di lokasi.
Kampara Institute juga meminta substansi Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan Pasal 66 UU PPLH menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak meminta aktivis kebal hukum. Kami meminta hukum bekerja secara objektif, proporsional, dan tidak berubah menjadi instrumen pembalasan terhadap partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup,” kata Beno.
Ia menegaskan hukum tetap harus diberlakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum juga harus memastikan masyarakat yang menjalankan hak untuk berpartisipasi menjaga lingkungan tidak mengalami kriminalisasi.
Kampara Institute berpandangan perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keberanian dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, melaporkan, mendokumentasikan, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Beno menekankan bahwa aktivis lingkungan tidak semestinya dipandang sebagai musuh pembangunan maupun dunia usaha.
Menurutnya, kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang penting dalam negara hukum.
Kampara Institute berharap penanganan perkara Ade Gepeng dapat dilakukan secara transparan, objektif dan proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi perlindungan terhadap partisipasi publik dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
(Red)

Tidak ada komentar