x

LPKSM SATRIA Audiensi dengan Kejari Karawang, Soroti Hak Konsumen BTN–Kartika Residence

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Sep 2026 05:58 55 Admin

Karawang.info – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (7/9/2026), membahas perkembangan perkara yang berkaitan dengan BTN dan Kartika Residence serta kepastian hak masyarakat yang terdampak.

Audiensi yang dipimpin Ketua Umum LPKSM SATRIA Wawan Gunawan tersebut turut menyoroti nasib konsumen yang disebut telah menyelesaikan kewajibannya, namun masih menghadapi persoalan terkait dokumen dan hak kepemilikan, termasuk sertifikat.

Wawan menegaskan, audiensi tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial.

“Prinsipnya kami sepaham dengan apa yang disampaikan Pak Kajari. Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial dapat berjalan, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki ruang untuk memperoleh kepastian,” ujar Wawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Menurut Dedy, penetapan seseorang sebagai tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan tidak dapat didasarkan pada tekanan maupun asumsi.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu pekerjaan berat. Kami harus benar-benar memperhatikan nilai-nilai keadilan. Siapa pun yang terlibat dan terbukti memiliki peran sesuai fakta hukum, tentu akan kami tindak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy.

Kejari Karawang juga telah memetakan persoalan tersebut ke dalam sejumlah klaster penanganan. Salah satu fokusnya berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara, sementara persoalan yang masuk ranah keperdataan dan hak konsumen akan dipelajari sesuai karakteristik masing-masing.

Dedy mengatakan pemetaan diperlukan agar penanganan perkara tidak justru merugikan konsumen lain yang memiliki kondisi dan fakta hukum berbeda.

“Jangan sampai persoalan yang satu kemudian mengganggu kepentingan konsumen yang lain. Fakta hukumnya berbeda, sehingga harus kita lihat dan kita pisahkan dengan cermat,” ujarnya.

LPKSM SATRIA berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian terhadap aspek pidana, tetapi juga membuka jalan bagi pemenuhan hak masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya.

“Ketika proses hukumnya selesai, masyarakat yang memang memiliki hak jangan sampai kehilangan harapan. Mereka harus memperoleh kepastian sesuai haknya,” kata Wawan.

Dedy juga menyatakan Kejari Karawang terbuka terhadap informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, sepanjang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada penyimpangan, laporkan kepada kami dengan alat bukti. Kami terbuka untuk berdiskusi. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang justru mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong proses penegakan hukum tetap berjalan objektif sekaligus memastikan kepentingan masyarakat dan konsumen tidak terabaikan.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x